Senin, 02 Juli 2012

Emile Durkheim BUNUH DIRI


TUGAS
“ TEORI STRUKTURAL FUNGSIONAL EMILE DURKHEIM DALAM STUDI BUNUH DIRI (SUICIDE)“
Tugas Ini Dibuat Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Teori – Teori Sosial Makro



Dosen Mata Kuliah :

DRS. Slamet Muliono R, M. Si
(196811291996031003)


Disusun Oleh : 

Marta Nia Zuriyati
E04209030


JURUSAN POLITIK ISLAM
FAKULTAS USHULUDIN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2011
A.   Konteks Sosial Teori
Teori Struktural Fungsional muncul di benua Eropa terutama Eropa bagian timur misalnya Perancis. Teori Struktural Fungsional muncul dilatar belakangi oleh perkembangan masyarakat yang dipengaruhi oleh semangat renaissane. Perkembangan tersebut diawali oleh kesadaran manusia tentang peran manusia itu sendiri, yang semula berpikir bahwa manusia tidak memiliki otoritas apapun dalam membangun kehidupan dunia. Masyarakat berpikir bahwa manusia tidak memiliki wewenang dalam menjelaskan fenomena dan mengelolanya, karena itu sudah ditentukan oleh tuhan. Hal tersebut disebut pandangan fatalisme, yang berarti dimana manusia hanya menjalankannya saja, semuanya sudah ditentukan oleh tuhan. Pada akhirnya manusia beranggapan bahwa semua aturan yang berasal dari tuhan tidak bersifat untuk selamanya, melainkan terdapat celah  yang diberikan oleh tuhan yang manusia harus mengelolanya sendiri.
Renaissance berarti pencerahan yang banyak memunculkan perubahan – perubahan dan formasi sosial baru. Perubahan formasi sosial tersebut adalah pertama perubahan tersebut diwarnai oleh revolusi politik dalam tatanan sosial yang ada, misalnya sebelumnya kaum bangsawan dan gereja yang banyak mendominasi kehidupan politik, setelah adanya formulasi tersebut kehidupan politik banyak didominasi oleh kaum pemilik alat – alat produksi sebagai kaum elit baru.Kedua, perubahan – perubahan tersebut sudah terjadi pada tatanan nilai yang baru. Masyarakat dalam memahami berbagai realitas kehidupan misalnya budaya, sosial, politik, ideologi dan agama. Nilai – nilai yang lama menjadi pegangan kemudian ditinggalkan, tetapi pegangan yang beru belum ada,  Sehingga peristiwa tersebut menimbulkan anomie. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan situasi kekacauaan (chaos). Melihat situasi yang tidak menentu yang kerap menimbulkan situasi chaos, akhirnya yang muncul dalam benak masyarakat adalah tidak lagi mempertahankan situasi yang tidak menentu. Masyarakat kemudian mengiginkan tatana sosial yang baru, tetapi ada juga sebagian masyarakat meniginkan tatanan sosial atau formulasi sosial kembali ke abad pertengahan.
Respon terhadap situasi yang tidak menentu dalam masyarakat memang berbeda  beda, karena ada pula yang berpikir untuk kembali pada masa lalu itu adalah sesuatu hal yang tidak mungkin. Dalam menghadapi situasi yang chaos seperti ini masyarakat harus melakukan membangun landasan baru ke depan dalam rangka memecahkan problem sosial yang ada. [1]
Dengan demikian, teori struktural fungsional diwarnai oleh munculnya revolusi pengetahuan, terutama filsafat positivisme yang melahirkan ilmu alam. Oleh karena itu dalam pengembangan argumentasinya teori ini banyak mengambil dari teori ornanis – sistemik yang berasal dari beberapa aliran pemikiran, misal Emile Durkheim yang berkata bahwa fakta sosial bersifat obyektif dan faktanya dapat diteliti atau diobservasi.

B.   Latar Belakang Teoritis
Emile Durkheim adalah salah satu dari tiga  raksasa pemikir teori sosial setelah Karl Marx dan Max Weber. Emile Durkheim di lahirkan di Epinal, Perancis Timur pada tanggal 15 April 1858. Ayanhnya adalah seorang pendeta Yahudi.  Durkheim sejak kecil sudah dipersiapkan untuk menjadi penerus ayahnya yang sudah menjadi tradisi keluarga. Namun, harapan ayahnya tidak dapat terwujud, karena pada saat remaja ia di bawah pengaruh gurunya seorang penganut agama Katolik. Durkheim pun mempelajarinya dengan keras, tetapi ketertarikannya tersebut tidak sesuai dengan apa yang melekat pada diri Durkheim, agama Katolik pun ditinggalkannya dan pada akhirnya Durkheim menjadi seorang yang tidak mau tahu tentang agama (agnostik).
Dalam urusan pendidikan formal, dapat dikatakan cukup cemerlang pada saat ia masih duduk di bangku sekolah menengah. Ini adalah salah satu pendorong dirinya masuk di Ecole Normale Superieure. Sekolah tinggi ini bukanyya hanya sekolah tinggi terfaforit di Perancis, tetapi juga sebagai pencetak ilmuan – ilmuan besar di Perancis. Walaupun begitu nia untuk masuk dalam Ecole Normale Superieure  adalah sesuatu yang tidak mudah. Deurkheim untuk masuk dalam sekolah tinggi tersebut baru lulus setelah mengikiti ujian sebanyak tiga kali. Selama kuliah, ia bergaul dengan mahasiswa – mahasiswa yang akan menjadi  pemikir besar di Perancis dalam berbagai disiplin ilmu. Durkheim tidak puas dengan pengajaran di Ecole Normale Superieure yang hanya fokus terhadap kesusasatraan klasik. Durkheim berpikir ajaran yang diharapakannya adalah tentang diktrin moral dan ajaran yang bersifat ilmiah, pengetahuan yang menurut Durkheim sangat tepat pada kondisi Perancis pada masa itu.
Durkheim pada masa ia menempuh pendidikan di Ecole Normale Superieure, ia banyak mengkritik soal pengajaran di sekolah tinggi tersebut. Hal itu menyebabkan ia di tempatkan dalam daftar terbawah kelulusan tahun 1882, Durkheim pun tidak terpengarihi oleh keadaan yang tidak menyenangkan di sekolah tinggi itu. Ada beberapa pengruh besar dari pengajar universitas tersebut dalam perjalana Durkheim menjadi sosiolog, misla Fustel de Coulanges (ahli Sejarah) dan Emile Boutroux (ahli Filsafat). Setelah lulus dari Ecole Normale Superieure, Durkheim memutuskan untuk tidak bekerja sebagai seorang Filsuf, melainkan ia ingin mengembangkan ilmu sosiologi yang ikut andil dalam konsolidasi moral dan politik masyarakat Perancis dalam era Republik ketiga yang pada saat itu masih goyah.
Mula – mula dari tahun 1882 sampai 1887 ia mengajar di seolah menengah pertama di sekitar Paris. Dalam waktu lima tahun itu, terdapat satu tahun Durkheim meninggalkan tugasnya karena mendapat kesempatan untuk melanjutkan pendidikan di Jerman dan Paris. Di Jerman, Durkheim muda sangat terkesan dengan metode ilmah yang digunakan dalam penelitian filsafat moral dam ilimu – ilmu sosial. Kekagumannya tersebut ia tuangkan dalam laporan – laporan hasil studinya selama di Jerman. Setelah kembali ke Perancis ia mulai menulis, tilisan urkheim mulai dikenal masyarakat luas. Sejak berumur 29 tahun, orang – orang mulai memandang Durkheim adalah sebagai calon ilmuwan dan filsafat sosial yang berprestasi, karena ia telah mempublikasikn tinjauan kritisnya terhadap karya Gumplowicz dan Schaeffle (ahli sosiologi bahasa Jerman) serta Fouille (ahli filsafat sosial Perancis).
Ketenaran Durkheim pun membuat ia menjadi staf di Univeritas Bourdeaux di tahu 1887. Ia pun dapat mengajar di universitas tersebut atas batuan direktur pendidikan tinggi dan kementerian pendidikan umum. Pada saat mengajar di Bourdeaux ia menikahi Louise Dreyfus yang kemudian dikaruniai dua anak, Marie dan Andre. Istrinya sangat mendukung dalam perjalanan karirnya dan banyak membantu Durkheim dalam tugas – tugas kesekertariatannya, sehingga ia dapat berkonsentrasi dalam tugasnya sebagai seorang ilmuwan.
Tahun – tahun di Bourdeaux (1887 – 1902) adalah masa produktif Durkheim. Pada tahun 1893 Durkheim berhasil mempertahankan desertasi doktoralnya yaitu Division of Labour dan pada tahun 1895 ia menertbitkan The Rules of Sosiological dan disusul dua tahun berikutnya yaitu Le Suicide. Serta ia juga mengeluarkan kajian kritisnya terhadap karya Ferdinand Tonnies, Gemienschaft und Gesellschaft. Kedudukan Durkheim pun makin mantap di kalangan intelektual Perancis, karya – karyanya juga menjadi pusat berdebatan antara pro dan kontra dari pemikiran Durkheim. [2]
Tahun 1898 Durkheim menerbitkan jurnal yang berjudul L’ Annee Sociologique yang bertujuan untuk menjadi wadah pemikir sosiolog muda untuk bertukar pikiran dan pada tahun yang sama ia juga meerbitkan jurnalnya yang berjudul Individual and Collective Representations meskipun ia telah meninggal kan Bourdeaux. Karir Durkheim selama di Bourdeaux dapat dikatakan berkembang pesat, karena selama sembilan tahun mengajar ia diangakat menjadi guru besar penuh dalam ilmu sosial. Jabatan guru besar ini di pegangnya sampai ia di pindah ke Sorbonne pada tahun 1902.
Durkheim juga aktif melibatjan diri dalam aktivitas – aktivitas soaial di luar kampus. Ia melibatkan diri dalam pembelaan kasus Alfred Dreyfus, seorang kapten muda yang masih keturunan Yahudi. Ia dituduh tanpa bukti yang sah membocorkan rahasia perang militer di armada perang laut Jerman. Dalam pendidikan Durkheim pun menjadi tokoh penting dalam penataan kembali sistem pengajaran di Perancis. Ia  juga menjadi penasehat menteri pendidikan dan memperkenalkn sosiolog ke dalam sekilh, serta ia juga aktif dalam sektetaris komite penerbitan hasilpenelitian dan dokumentasi peran pada saat pecahnya perang antara Perancis dan Jerman.
Setelah terus menanjak karirnya, lambat laun pun memudar. Hal itu disebabkan oleh kematian putranya pada tahun 1915 yang bernama Andre akibat luka perang di sebuah Rumah sakit di Bulgaria. Kematian putranya yang amat dicintainya itu menimbulkan luka yang amat dalam pada Durkheim. Karena putranya tersebut memiliki potensi untuk menjadi ilmuwan besar dalam bidang Sosiologi Bahasa dan meneruskan jejak ayahnya untuk menjadi seorang ilmuwan. Durkheim pun tidak mampu lagi menulis, membaca, dan menyusun karya besar sampai pada akhirnya ia meninggal pada tanggal 15 November 1917 (pada usia 59 tahun).

C.   Teori Apa yang Mempengaruhinya
Teori struktural fungsional Durkheim dipengaruhi oleh teori Positivisme Perancis yang dirintis oleh Auguste Comte (Bapak Sosiologi) . Yang dimaksud dengan teori Positivisme atau Filsafat Positivisme adalah teori yang selalu berhubungan dengan seusatu yang ilmiah. Comte berpendapat bahwa pengetahuan dan masyarakat selalu mengalami proses transisi secara evolusi. Tugas dari teori soaial dan sosiologi adalah memepengaruhi faktor – faktor yang tidak dapat dielakkan dalam perkembangan sejarah evolusi tersebut. Setelah terjadinya transisi evolusi tersebut maka akan timbul tertib sosial baru dalam kehidupan bermasyarakat.
Filsafat positivisme Comte berakar dari ilmu alam yaitu Matematika, Fisika dan Biologi. Pendekatan ilmiah dan rasionali yang kemudian dihubungkan dengan perspektif sejarah, termuat dalam bukunya yang berjudul “ Hukum Kemajuan Manusia “, Comte berpendapat bahwa kemajuan manusia selalu melalian tiga tahap yaitu Teologis atau khayal, Metafisis atau abstrak dan positif atau ilmiah. Semua tahap tersebut dipengaruhi oleh sikap intelektual yang berbeda – beda. Sikap teologis ini adalah bahwa manusia berpikir tentang sifat hakiki dan sebab peristiwa pertama dan terakhir mengenai atas apa yang menjadi kehendak tuhan atau Allah, sikap dasar emosional tersebut menimbulkan sikap metafisis dimana sikap abstrak menggantikan sikap adikodrati, tetapi penjelasannya masih ditulis dalam pengertian hakiki. Tahap sebagian besar bersifat destruktif ini pada gilirannya menggiring pada gaya ilmiah atau positivis dengan mengesampingkan pencarian penjelasan – penjelasan akhir, memakai observasi atau fenomena untuk menetapkan hukum – hukum dinamika yang mirip ataupun berbeda – beda. Menurut positivisme, pengetahuan terbatas pada apa yang tampak oleh pancaindera, dan dengan demikian pengetahuan hanya menangani hubungan – hubungan pengetahuan antesedens dan konsekuen diantara fenomena yang teramati. [3]
Karya Comte bersifat spekulatif dan programatis. Durkheim berusaha menyempurnakan kelemahan tersebut dan mempertahankan tujuan Comte. Dia menhanut tujuan Comte yaitu manusia tunduk pada sebab – sebab alamiah. Oleh karena itu dia menolak penafsiran ketat hukum Comte tentang manusia dianggap sebagai sesuatu yang sangat dogmatis dan tidak tepat, tetapi ia tetap mengakui pencampuran ilmu sosial dan ilmu dan ilmu pengetahuan yang bersifat alamiah. Comte dalam karyanya selau menghubungkan ilmu sosial dan ilmu Biologi. Filsafat Positivisme Comte banyak melahirjan ilmi – ilmu alam yaitu, Fisika, Biologi dan Kimia. 

D.   Tekstual Teori
Teori struktural fungsional adalah teori yang menjelaskan tentang bagaimana sebuah struktur dalam suatu negara dapat mempengaruhi individu dan masyarakat dalam berbagai aspek. Teori struktural fungsional dalam studi Emile Durkheim tentang Bunuh Diri (Suicide). Bunuh diri adalah suatu fakta sosial yang terjdi dalam masyarakat yang penyebabnya dikarenakan sebuah struktur yang terjadi dalam suatu negara, yang kemudian dampaknya terjadi kepada masyarakat ataupun individu.
Kenyataan dari fakta sosial itu sendiri adalah bahwa gejala sosial yang terjadi secara nyata dan riil dan dipengaruhi oleh kesadaran individu serta perilakaunya yang berbeda dari karakteristik psikologi, biologis ataupun karakteristik yang lain. Karakteristik fakta sosial menurut Durkheim adalah, pertama bahwa setiap tindakan atau gejala sosial individu dipengaruhi oleh faktor eksternal. Seperti norma – norma dan peraturan – peraturan bahwa individu selalu dalam situasi yang sama selalu melakukan dan mematuhi aturan dan norma – norma yang ada, hal itu terbukti semua tindakan dan aktivitas individu selalu dipengaruhi oleh faktor – faktor eksternal diluar kesadaran manusia. Kedua, bahwa fakta soaial itu bersifat memaksa, hal tersebut dapat dilihat jika individu dalam melaksanakan aturan yang berlaku selalu terdapat paksaan dalam dirinya. Paksaan tersebut dapat menjadi sesuatu yang biasa, jika proses yang dilakukan individu berhasil alhasil, semua aturan yang ada telah menjadi sesuatu yang biasa tanpa adanya paksaan. Ketiga, bahwa fakta sosial bersifat umum dan menyeluruh. Hal tersebut dapat diartikan fakta sosial bukan milik individu melainkan milik masyarakat luas dan fakta sosial bersifat kolektif. [4]
Menurut Durkheim, fakta sosial adalah seluruh cara bertindak, baku maupun tidak yang dilakukan individu karena adanya paksaan eksternal dan fakta sosial adalah seluruh tindakan masyarakat yang secara umum dilakukan tanpa manifestasi dari individu. Durkheim membedakan fakta soaial menjadi dua yaitu fakta sosial material dan fakta sosial nonmaterial. Fakta sosial material adalah gaya arsitektur, bentuk teknologi, bentuk perundangan yang mudah dipahami, karena dapat diamati secara langsung. Fakta sosial material sering mengekspresikan kekuatan moral yang lebih besar dan kuat yang berada dalam luar individu bersifat memaksa, hal itu disebut fakta sosial nonmaterial. Fakta sosial nonmaterial dipandang penting oleh Durkheim, karena fakta ini mengandung batasan – batasan tertentu, ia ada dalam pikiran individu. Semua ketentuan manusia bukan hanyan berasal dari pikiran individu semata, melainkan dari interaksi manusia itu sendiri. Pada level lain fakta sosial material yang berupa struktur (misal birokrasi), yang bercampur dengan komponen morfologis (kepadatan penduduk dalam lingkungan dan jalur komunikasi mereka), fakta sosial nonmaterialnya adalah norma birokrasi.
Fakta sosial nonmaterial sesuatu yang sangat penting dalam studi Durkheim, maka dengan ini akan mempertengahkan jenis – jenis fakta sosial nonmaterial yaitu moralitas , kesadaran kolektif, representasi kolektif dan aliran sosial.
Moralitas, dalam mempelajari moralitas yang harus diperhatikan terdiri dari dua aspek. Pertama, moralitas adalah fakta sosial yang dipengaruho oleh faktor – faktor eksternal yang dapat dipelajari secara empiris bukan secara fisologis karena moralitas dapat dilihat bentuknya secara keseluruhan namun moralitas harus dipelajari scara empiris. Moralitas sangat erat hubungannya dengan struktur sosial. Kedua, moralitas adalah sesuatu yang diidentifikasi degan masyarakat. Masyarakat tidk mungkin tidak bermoral, namun bisa jadi masyarakat itu kehilangan kekuatan moralnya jika ia menganggap kepentingan – kepentingan kolektif (bersan) menjadi kepentingan individu belaka. Selama moralitas itu adala fakta sosial, moralitas dapat memaksa masyarakat atau individu untuk mematuhi kepentingan bersama.
Kesadaran kolektif, menurut Durkheim definisi kesadaran kolektif adalah seluruh kepercayaan bersama orang kebanyakan dalam masyarakat yang akan menimbulkan sebuah sistem yang tetap dan memiliki kehidupan sendiri bersifat umum. Durkheim memandang kesadran kolektif tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan masyarakat secara keseluruhan melalui kepercayaan dan sistem bersama. Durkheim menilai bahwa kesadaran kolektif tidak dapat telepas dari fakta sosial dan Durkheim pun tidak memungkiri kalau kesadaran kolektif dapat terwujud melalui kesadaran – kesadaran individu.
Representatif kolektif, karena kesadaran kolektif memiliki sesuatu yang luas dan tidak memiliki bentuk yang tetap dan hanya bisa dipelajri dengam melaui fakta sosial material, maka Durkeim pun memilih sesuatu yang lebih spesifik dalam karya – karyanya. Contoh dari representatif kolektif adal simbol agama, mitos dan lgenda populer. Semua itu adalah cara – cara masyarakat merefleksikan dirinya dan mempresentasikan kepercayaan, norma, dan nilai kolektif dan mendorong kita umtuk menyesuaikan diri dengan klaim kolektif. Representasi kolektif tidak dapat ditimbulkan oleh kesadaran – kesadran individu, karena reperesentatif kolektif berhubungan langsung dengan simbol material.
Aliran sosial, sebagian besar faktas sosial Durkheim selalu di hubungakan dengan organisasi soial. Tetapi fakta sosial tudk dapat menghadirkan bentuk yang jelas, karena fakta sosial tidak dapat timbul melalui kesadaran -  kesdaran individu. Aliran atau arus sosial dapat dicontohkan dengan, luapan emosi, perasaan, amarah, semangat dan rasa kasihan. Kita dapat diseret oleh arus sosial ia memiliki kekuatan untuk memaksa kita, meski kita baru menyadari ketika kita bergulat dengan perasaan bersama kita. [5]  
Bunuh diri sebagai fakta sosial, dimana Durkheim mendefinisikan bunuh diri adalah sebagai penyebeb kematian sesorang baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh tindakan positif ataupun negatif yang pelakunya sadar jika perbuatannya dapat menimbulkan kematian dalam dirinya. Studi tentang bunuh diri ini sebelumnya didasarkan pada dua penyebab, yaitu gangguan psikologis,  gangguan biologis dan ekologis / kosmis.   
Bunuh diri karena gangguan psikologis ada empat jenis pertama, maniacal suicide yaitu bunuh diri didasrkan adanya halusinasi baik dalam rangka melawan maupun menuruti halusinasi tersebut, kedua melancholy suicide yaitu dimana pelaku dalam keadaan depresi berat dan kesedihan yang meluap – luap, ketiga obsessive suicide yaitu bunuh diri atas dasar obsesi atau keinginan sendiri untuk memebunuh dirinya sendiri, meskipun tindakan bunuh diri tidak didasari oleh motivasi tertentu yang masuk akal, keempat impulsive suicide yaitu bunuh diri didasarkan pada dorongan impulsif. [6]
Durkheim menafsirkan bahwa bunuh diri tidak selamanya karena adanya gangguan psikologis, karena tidak dapat dipertanggungjwabkan, data yang dikumpulkan bersifat terbatas sehingga kesimpulan yang ditarik tidak menciptakan suatu kesimpulan yang terperinci secara spesifik. Berdasarkan data statistik Durkheim terlihat adanya hubungan antara kasus bunuh diri dan ciri- ciri sosial pelakunya. Ciri tersebut adalah agama, jenis kelamin, asal negara, dan usia. Dari bad ke abad bunuh diri semakin menimbulkan keraguan, singkatnya bunuh diri tidak sekedar atas gangguan psikologis. Durkheim juga tidak menyetujui jika bunuh diri karena adanya faktor biologis. Yang menjadi dasar dari faktor biologis tersebut adalah ras dan asal – usul keturunan, kaena tidak adanya definisi yang jelas terhadap penjelasan ras itu sendiri. Durkheim menyebutkan bahwa adanya faktor non – biologis yang dapat mempengaruhi faktor bunuh diri.
Hasil tafsir ekologis atau kosmis adalah bahwa bunuh diri dapat dipengarihi karena suhu dan tekanan udara dalam suatu daerah. Berdasarkan data statistik Durkheim tidak adanya pengaruh bunuh diri dengan pengaruh iklim, shu dan kelembaban udara. Durkheim menjelaskan tingkat bunuh diri dalam musim panas bukan karena cuaca yang panas ha itu hanya sebuah kondisi geografis dari alam, tetapi hal tersebut dikarenakan oleh tingkat aktivitas di musim panas lebih padat dari pada di musim dingin. Intinya kondisi cuaca tidak dapat mempengaruhi bunuh diri , tetapi terdapat kondisi sosial yang mempengaruhinya. Apa yang membedakan pandangan Durkheim bukan semata – mata karena faktor dari individu. Bunuh diri merupakan gejala sosial dalam masyarakat, bunuh diri merupakan sebuah fakta sosial yang tidak dapat diredukdi menjadi fakta sosial lannya, karena sudah memiliki karakteristik dan dasar – dasar sendri.
Bunuh diri sebagai fakta sosial dapat dilihat jika kita dapat mencermati jenis – jenis bunuh diri dan hubungannya dengan dua jenis fakta sosial utamanya, integrasi dan regulasi. Integrasi merujuk kepada kuat tidaknya keterikatan masyarakat, sedangkan regulasi merujuk kepada  tingkat paksaan eksternal yang dirasakan individu. Jika adanya integrasi yang meningkat, dikelompokkan menjadi bunuh diri alturuistis, jika integrasi menurun dikelompokkan menjadi bunuh diri egeoistis. Sedangkan bunuh diri fatalistis berkaitan dengan regulasi yang tinggi, dan jika regulasi rendah maka hal itu berkaitan dengan bunuh diri anomik.
Bunuh diri Egoistis adalah bunuh diri dimana kelompok tidak dapat berinteraksi dengan baik. Lemahnya integrasi menimbulkan anggapan individu bukan bagian dari masyarakat dan sebaliknya masyarakat bukan bagian dari individu. Menurut Durkheim bagian paling baik dari manusia adalah adanya moralitas, nilai dan tujuan yang berasal dari masyarakat, debgan hal itu manusia dapat melampaui keterpurukan dan kekecewaan. Tanpa adanya hal itu, beasr kemungkinn akan terjadi tindakan bunuh diri karena depresi dan frustasi.
Bunuh diri Altruistis terjadi karena adanya integrasi yang kuat yang terjadi dalam suatu kelompok. Misalnya seseorang yang melakukan bunuh diri karena terlalu tunduk terhdap ketuanya, contohnya kasus pembunuhan massal yang dilakukan oleh pengikit pendeta Jim Jones di Jonestwon, Guyana pada tahun 1978. Kasus para teroris pada saat bom bali 11 September 2001, mereka menanggap bunuh diri itu dapat dikatakan mati syahid untuk membela agamanya. Durkheim pun meyimpulkan bahwa semakin lemahnya integrasi akan menimbulkan bunuh diri egoistis, dan semakin tingginya integrasi akan menimbulkan bunuh diri altruistis.
Bunuh diri Anomik terjadi karena adanya gangguan regulasi yang terjadi di dalam masyarakat. Dimana masyarakat tidak dapat menahan nafsunya untuk memenuhi kebutuhan yang belum mencapai kepuasan atau lemahnya kontrol dalam diri manusia terhadap nafsunya. Angka bunuh diri anomik dapat tejadi dari karena adanya gangguan positif maupun negatif. Kedua macam gangguan tersebut menimbulkan otoritas dri masyarakat kepada invidu.  Situasi seperti ini menimbulkan tidak berlakunya norma lama, dan belum timbulnya norma baru dalam masyarakat sehingga timbul rasa ketercerabutan dan hilangnya norma – norma yang mengikat. Kasus seperti ini dapat dijumpai pada kasus depresi ekonomi. Peningkatan bunuh diri selama periode deregulasi kehidupan sosial, Durkheim melihat tentang pengaruh merusak dari nafsu individu yang tidak terbatas dan terbebas dari pengaruh eksternal. Hal tersebut dapat menimbulkan tindakan dekstruktif tiada batas, termasuk membunuh diri sendiri.
Bunuh diri fatalistis terjadi pada saat regulasi meningkat. Contoh dari bunuh diri ini adalah bunuh diri budak yang terus ditindas oleh sebuah struktur yang membatasi setiap tindakannya. Bunuh diri ini tidak banyak di bahas dalam studi Durkheim tentang bunuh diri. [7]
 Hubungan teori struktural fungsional dengan studi bunuh diri sebagai fakta sosial adalah bahwa sebuah struktur yang dibangun masyarakat berdasarkan atas kesadaran individu yang dipengaruhi faktor eksternal bersifat memaksa dan bersifat menyeluruh untuk masyarakat atau bersifat kolektif yang berfungsi untuk mengatur dan memaksa individu. Teori struktural funsional berdasarkan atas fakta sosial masuk dalam ranah fakta sosial nonmaterial dan studi bunuh dirinya cenderung kepada bunuh diri Fatalistis dan bunuh diri anomik.

E.   Asumsi Teori Struktural Fungsional
Asumsi teori struktural fungsional bersifat Homeostatik yang lebih menghasilkan perspektif yang menekankan harmoni dan regulasi yang dapat dikemukakan sebagai berikut : 
v     Masyarakat dilihat dari suatu sistem yang kompleks, terdiri dari bagian – bagian yang saling tergantung dan mempengaruhi secara signifikan terhadap yang lainnya.
v     Setiap bagian dari masyarakat eksis selalu memiliki stabilitas dan eksistensi secara keseluruhan, oleh karena itu eksistensi dari masyarakat yang memiliki fungsi dapat didefinisikan.
v     Masyarakat memiliki sistem integrasi, meskipun prosesnya tidak berjalan dengan sempurna, tetapi sistem selalu berproses ke arah tersebut.
v     Perubahan sosial terjadi secara gradual, melaui sebuah proses penyesuaian, dan tidak terjadi secara revolusioner.
v     Faktor tepenting yang mengintegrasikan masyarakat harus adanya kesepakatn terhadap nilai – nilai tertentu (kekuasaan dan kepentingan).
v     Masyaakat cenderung mengarah pada keadaan ekuiliberium atau homeostatis. [8]
Asumsi dasar dari teori struktural fungsional seperti yang sudah jelaskan di atas, maka teori tersebut juga dikenal dengan sebutan teori konsensus atau teori regulasi. Pendangan dari teori ini didasarkan terhadap positivisme, filsafat realisme, cenderung struktur menentukan tindakan atau perilaku.

F.    Proposisi Teori
Proposisi utama dari teori struktural funsional adalah bagaimana fungsi individu dalam membentuk individu. Dibawah ini ada lima proposisi utama dari teori struktural fungsional :
v     Masyarakat terdiri dari sususunan individu – individu
v     Kita tidak dapat melihat masyarakat atau kelompok – kelompok, tetapi kita dapat melihat individu – individu. Kita dapat melihat masyarakat atau kelompok kecuali kita menagamtinya dari individu.
v     Fenomena sosial hanya memiliki realitas dalam memiliki individu.
v     Tujuan mempelajari kelompok adalah untuk memahami dan meramalkan individu dalam masyarakat.
v     Masyarakat terintegrasi karena adanya nilai – nilai budaya yang dibagi bersama yang kemudian diubah menjadi norma – norma sosial dan kemudian untuk dibatinkan individu dalam masyarakat. [9]

G.  Body and Mind
Dalam pandangan teori struktural fungsional tidak terdapat suatu kebenaran atau salah , karena tidak dapat dilihat dan dinilai pada realitas. Jika, sutu pengklaiman benar atau salah terhadap teori ini,berarti pandangan orang tersebut memiliki ideologi. Teori struktural fungsional lebih merujuk kepada Mind (ide, ideologi), sebab teori ini dapat dilihat dari sebuah ideologi yang dipergunakan seseorang untuk melihat apakah terdapat kebenaran ataupun kesalahan dalam teori ini.
Definisi ideologi fungsional adalah seperangkat gagasan untuk kebaikan bersamaatau tentang negara dan juga bangsa yang dianggap paling baik. Ideologi dalam arti fungsional dibagi menjadi dua tipe secara tipologi, yakni ideologi yang doktriner dan ideologi yang pragmatis. Ideologi dapat dikatakan doktriner apabila dirumuskan secara sistematis, julas, dan terperinci. Didindoktrinasi kepada masyarakat dan diawasi oleh aparat partai ataupun aparat negara secara ketat, contohnya komunis. Sistem ideologi yang biasa digunakan dalam masyarakat pada umumnya, ideologi doktriner. Tidak terperinci, jelas dan sistematis tetapi hanya dirumuskan secara umumnya atau prinsip – prinsinya saja. Ideologi ini tidak diindoktrinasi melainkan disosialisasi kepada masyarakat saja, seperti keluarga, sistem pendidikan, ekonomi, politik dan agama.
Atas dasar hal tersebut, maka tidak adanya pengawasan dari aparatur partai ataupun pemerintah. Melainkan hanya lembaga yang mengaturnya. Individualisme (liberal) adalah contoh dari ideologi pragmatis. Biasanya tidak hanya satu ideologi saja yang deperkenankan dalam masyarakat, tapi tetap terdapat ideologi yang dominan. [10]

H.   Kontekstualisasi Teori
Kontekstualisasi teori Struktural fungsional mengacu pada teksual teori dan Body – Mind. Dimana dalam tekstual teori bahwa teori struktral funsional adalah sebuah teori yang mengatakan bahwa sebuah struktur dalam negara dapat menekan individu. Hal tersebut dapat dilihat dalam studi Durkheim, Suicide (bunuh diri). Ide dalam teori ini adalah lebih tertuju pada ideologi doktrinasi seperti yang telah dijelaskan di atas, sebab dalam studi bunuh diri sebagai fakta sosial nonmaterial, adanya paksaan dari faktor eksternal, misalnya aturan, norma, dan struktur, sedangkan dalam jenis bunuh diri termasuk dalam bunuh diri anomik dan bunuh diri fatalistis.
Di Indonesia, banyak terjadi kasus bunuh diri fatalistis dan anomik. Kasus bunuh diri anomik dalam sebuah keluarga, yang dilakukan oleh seorang ibu dengan meminumkan racun kepada anak – anaknya dan terakhir ibu itu meminum racun, kemudian anak – anak dan ibu tersebut meninggal. Saat ditelusuri, faktor tindak bunuh diri tersebut adalah desakan ekonomi yang tidak dapat mencukupi keluarga itu. Hal ini sudah jelas bahwa adanya tekanan pada struktur dan sebuah ideologi yang diganakan pada lembaga sistem ekonomi yang menjadi penyebab kasus bunuh diri tersebut. Bunuh diri fatalistis terjadi pada kasus seorang pembantu rumah tangga yang melakukan bunuh diri. Dikarenakan, beberapa faktor yaitu, majikan yang kejam, gaji yang tidak seberapa, tuntutan pendidikan anak dan lain – lain. Yang pada akhirnya ia membunuh dirinya sendiri, adanya struktur yang menekan kehidupannya dalam kemiskinan. Struktur tersebut adalah norma – norma, aturan – aturan yang ada dalam sebuah negara. Negara menuntut warganya untuk bekerja, namun negara itu sendiri tidak menyediakan pekerjaan kepada warga negara.
Dari dua kasus tersebut jelas sudah, kontekstualisasi teori ini digunakan dalam penekanan struktur dalam suatu negara dalam bidang ekonomi, sosial, dan politik yang dapat menimbulkan berbagai masalah, misalnya bunuh Diri. Yang dirasakan oleh warga negara yang tertekan oleh sistem sosial di negaranya, pada akhirnya ,mereka melakukan tindakan yang dapat membuatnya mati.

I.      Bias Teori Struktural Fungsional
Teori Struktural fungsional memiliki bias konsensus dan bias nilai. Bias nilai, dimana teori ini memiliki nilai yang mengandung kekusaan dan kepentingan. Asumsi – asumsi teori ini dikembangkan lebih cebderung bersifat konservatif (kolot) yang lebih mengedepankan struktur daripada perubahan sosial. Teori ini juga mengedepankan kesatuan, stabilitas, dan harmoni sistem sosial. Di sisi lain, teori dan pemikiran yang dikembangkan dalam teori fungsional ini cenderung mendukung status quo serta menjadi alat pembenaran dalam perilaku kekuasaan tindakan dalam suatu rezim.
Teori ini juga mengandung bias konsensus, karena maengabaikan unsur – unsur konflik dan kekuasaan dalam hubungan sosial. Ketegangan dan pertentangan yang senantiasa muncul dalam masyarakat, yang dapat menimbulkan banyak kerugian, tangan – tangan dan otoritas dominan melakukan tindakan otoritarian, pemaksaan yang koersif dan menimbulkan hegemoni, yang semua itu diabaikan untuk mengukuhkan keyakinan akan keniscayaan konfornitas dan konsensus antara individu dan kelompok masyarakat.[11]

J.     Kritik Terhadap Teori
Teori struktural fungsional sebuah teori yang lebih cenderung mendukung atau menjadi sistem alat pembenaran suatu rezim, oleh karena itu banyak sekali kelemahan - kelemahan dalam teori ini. Kritik – kritik tidak lepas dari lahirnya teori ini. Banyak tokoh Sosiolog yang mengkritik teori yang dikemukakan oleh Emile Durkheim ini. Kelemahan yang terdapat dalam teori ini :
v  Terdapat kecenderungan inheren bahwa fungsionalisme melakukan “reifikasi” kepada masyarakat.
v  Fungsionalisme kurang mampu menjelaskan perubahan sosial secara cepat dan tepat.
v  Fungsionalisme didasarkan pada pandangan yang melebih – lebihkan aspek sosial dari manusia.
v  Fungsionalisme kurang memperhatikan soal kekuasaan dan konflik terhadap masyarakat. [12]
Kritik terhadap teori Struktural Fungsional banyak dikemukakan oleh para tokoh sosiologi. Misalnya Max Weber dalam teorinya Konstruksionis. Konstruksionis lebih menekankan keseimbangan individu dan sebuah struktur dalam suatu Negara. Manusia selaku agen, bertugas mengkonstruk semua realitas kehidupan sosial. Teori konstruksionis adalah sebuah teori yang berbicara tentang bagaimana individu dapat menekan sebuah struktur, jadi individu merupakan agen sosial utama yang menjadi aktor utama dari semua realitas yang terjadi dalam masyarakat.
Kritik yang akan dikemukakan oleh penulis yaitu, teori struktural fungsional adalah sebuah teori yang mengatakan bahwa semua kehidupan individu ditentukan oleh sebuah struktur (institusi melayani individu). Hal tersebut memiliki dampak yang sangat besar jika, teori ini diterapakan dalam kehidupan sosial di suatu Negara. Pastilah banyak terjadi permasalahan – permasalahan yang akan timbul, karena dalam teori ini tidak dapat menjelaskan secara tepat mengenai perubahan social serta kurang memperhatikan soal konflik dan kekuasaan. Sehingga permasalahan dari berbagai aspek politik, social, dan ekonomi, seperti yang telah dijelaskan dalam studi Durkheim tentang bunuh diri sebagai fakta social. Kurang tepatnya teori ini dalam menafsirkan perubahan social dalam masyarakat dan kurang diperhatikannya konflik serta kekuasaan. Teori ini jiga membenarkan adanya suatu rezim yang memberikan paksaan dan tekanaan terhadap individu.
Oleh karena itu, perlu adanya stabilitas yang terjadi dalam sebuah struktur pada masyarakat. Stabilitas tersebut dalam bentuk kebijakan, peraturan, dan norma yang diinstitusionalisasikan dalam sebuah system masyarakat. Misalnya di Negara Indonesia, dalam menentukan suatu  kebijakan terhadap penetapan Hari Raya Idhul Fitri sebaiknya pemerintah segera mentapkan tanggal tersebut melaui Menteri Agama, agar tidak terjadi perdebatan antara organisasi agama lain yang memiliki pendapat berbeda – beda, itu adalah sebuah wujud stabilitas dalam menentukan sebuah kebijakan agar tidak menimbulkan sebuah konflik. Stabilitas tentang kebijakan pemerintah mengenai pemerataan pembangunan ekonomi, agar tidak menimbulkan masalah – masalah social misalnya, bunuh diri dan tindak kriminal dalam masyarakat. 

DAFTAR PUSTAKA

Hardiman, Budi. Tujuh Teori Sosial. Yogyakarta:  Kanisius,  1994.


Johnsin, Doyle Paul. Teori Sosiologi Klasik dan Modern. Jakarta:  Gramedia Pustaka, 1994.


Jones, Pip. Pengantar Teori – teori Sosial – dari Teori Fungsionalisme hingga Post – modernism. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, 2009.


Maliki, Zaiuddin. NARASI AGUNG; Tiga Teori Sosial Hegemonik. Surabaya:  LPAM, 2003.


Ritzer, George. Teori Sosiologi Modern. Yogyakarta : Kreasi Wacana, 2004.


Samuel, Hanneman. EMILE DURKHEIM:Riwayat, Pemikiran, dan Warisan Bapak Sosiologi Modern. Depok : Kepik Ungu, 2010.


Surbakti, Ramlan. Memahami Ilmu politik .Jakarta : PT. Grasindo, 1992.




[1] Maliki, Zaiuddin. NARASI AGUNG; Tiga Teori Sosial Hegemonik. (Surabaya:  LPAM, 2003) Hal:44
[2] Samuel, Hanneman. EMILE DURKHEIM:Riwayat, Pemikiran, dan Warisan Bapak Sosiologi Modern. (Depok : Kepik Ungu, 2010), Hal :14
[3] Hardiman, Budi. Tujuh Teori Sosial. (Yogyakarta:  Kanisius,  1994). Hal : 166
[4]Johnsin, Doyle Paul. Teori Sosiologi Klasik dan Modern. (Jakarta:  Gramedia Pustaka, 1994) Hal : 177
[5] Ritzer, George. Teori Sosiologi (Yogyakarta : Kreasi Wacana, 2004)
[6] Samuel, Hanneman. EMILE DURKHEIM:Riwayat, Pemikiran, dan Warisan Bapak Sosiologi Modern. (Depok : Kepik Ungu, 2010), Hal :53
[7] Ritzer, George. Teori Sosiologi (Yogyakarta : Kreasi Wacana, 2004) Hal : 101
[8] Maliki, Zaiuddin. NARASI AGUNG; Tiga Teori Sosial Hegemonik. (Surabaya:  LPAM, 2003), Hal  :  45
[9] Ibid, hal. 49.
[10] Surbakti, Ramlan. Memahami Ilmu politik (Jakarta : PT. Grasindo, 1992) hal : 33
[11] Maliki, Zaiuddin. NARASI AGUNG; Tiga Teori Sosial Hegemonik. (Surabaya:  LPAM, 2003) Hal : 97

[12] Jones, Pip. Pengantar Teori – teori Sosial – dari Teori Fungsionalisme hingga Post – modernism. (Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, 2009)

1 komentar: